SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim agar tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Menurutnya, pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha.

“Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Andi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa idealnya, semua pengusaha dan pemilik tempat kerja di Kaltim harus mematuhi aturan ini.

“Namun, jika tidak memungkinkan, jangan sampai pembayaran dilakukan terlalu dekat dengan lebaran. Yang terpenting, jangan sampai lewat lebaran atau bahkan tidak dibayar sama sekali,” tegasnya.

Andi juga menekankan pentingnya THR bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung pada penghasilan dari perusahaan. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, pembayaran THR yang tepat waktu dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran.

“THR ini sangat diperlukan oleh karyawan, terutama mereka yang hidupnya bergantung pada gaji perusahaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang memberikan kesejahteraan kepada pekerja yang harus dihormati,” lanjutnya.

Terkait dengan pengawasan pembayaran THR, Andi Satya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk berperan aktif, termasuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam menerima hak mereka.

“Tentu Disnakertrans sebagai mitra Komisi IV harus mengambil langkah tegas. Kami akan berkomunikasi dengan mereka agar ada fasilitas pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan,” paparnya.

Andi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar semua pekerja di Kaltim mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, DPRD Kaltim siap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas.

“Pembayaran THR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Dengan pembayaran yang tepat waktu, roda ekonomi daerah juga akan lebih terjaga karena daya beli masyarakat meningkat menjelang Idul Fitri. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan karena haknya tidak diberikan,” tegasnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi