Kukar, Cakrawalakaltim.com – Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penertiban pedagang petasan di enam titik pada Senin (24/3/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Danau Melintang RT 24 pada 20 Maret 2025, yang diduga dipicu oleh pembakaran petasan.

Lurah Melayu, Aditya Rakhman, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penggunaan petasan di permukiman padat penduduk.

“Dari kejadian itu, kita belajar pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan. Oleh karena itu, malam ini kami bersama jajaran Satpol PP, Kepolisian, dan Koramil turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang petasan,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Satpol PP menyita petasan dan kembang api dengan daya ledak tinggi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25, yang melarang penjualan dan penyimpanan petasan berkekuatan tinggi.

“Ada enam titik yang kami kunjungi, termasuk area Danau Aji dan sekitarnya,” tambahnya.

Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, yang menetapkan batas maksimal penggunaan bahan peledak dalam kembang api sebesar 2,0 gram. Produk yang melebihi batas ini harus disita, sedangkan yang berada di bawah batas tersebut masih dapat dijual dengan izin resmi dari kepolisian.

Selain penertiban, Kelurahan Melayu juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya petasan, terutama di lingkungan padat penduduk.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan risikonya, terutama bagi anak-anak yang sering bermain petasan tanpa pengawasan orang tua,” kata Aditya.

Terakhir, Kelurahan Melayu berharap upaya edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan petasan, terutama menjelang perayaan yang identik dengan kembang api.

“Jika masyarakat memahami risikonya, kami yakin kejadian seperti ini dapat dicegah di masa mendatang,” tutupnya. (adv/diskominfo-kukar)

Loading

By redaksi