SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka posko pengaduan untuk menanggapi dugaan pungutan liar terkait pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam. Isu ini kembali menjadi perhatian publik dan memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah dapat menghubungi mereka melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya melalui press release.

Mulyadin juga menekankan bahwa kegiatan pelepasan atau wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh membebani orang tua peserta didik. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Kegiatan Wisuda di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua,” ungkapnya.

Ombudsman juga menyoroti perlunya langkah-langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam bentuk pungutan, terutama pada kegiatan perpisahan siswa. Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menambahkan bahwa masalah pungutan di sekolah bukanlah hal baru dan sering kali terulang setiap tahun.

Dwi menjelaskan bahwa banyak sekolah berdalih bahwa permintaan pungutan berasal dari komite sekolah, bukan dari pihak sekolah itu sendiri.

“Komite Sekolah adalah bagian dari sekolah, sehingga pungutan yang dilakukan oleh komite merupakan bagian dari sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dwi menekankan perlunya edaran dari Dinas Pendidikan sebagai langkah awal yang baik, namun juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terhadap kepala sekolah atau komite yang tidak dapat mengendalikan tindakan komite sekolah yang melanggar ketentuan.

“Tidak cukup hanya dengan edaran. Tindakan nyata diperlukan untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” ujarnya.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dinas Pendidikan di kabupaten/kota diharapkan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.

“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Selain itu, Dwi juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kaltim serta pengawas sekolah. Menurutnya, cabang dinas dan pengawas sekolah tidak hanya bertugas mengawasi mutu pendidikan, tetapi juga harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah pendidikan, termasuk masalah pungutan liar,” tegasnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi