SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda melalui Departemen Kepatuhan Pelanggan menyampaikan informasi penting terkait tahapan penanganan tunggakan pembayaran air pelanggan. Hal ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Asisten Manajer Humas dan Kesekretariatan Perumdam Tirta Kencana, Khaidir Fadly, menjelaskan bahwa tahapan penanganan akan dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 1–20: Penyampaian Surat Informasi Tagihan
2. Tanggal 21–31: Penyampaian Surat Informasi Tunggakan
3. Tanggal 1 bulan ke-2: Penyampaian Surat Pemutusan
Petugas akan melakukan tindakan berupa pemutusan segel dan pipa dinas (Dop) di meter air pelanggan. Bagi pelanggan yang menyelesaikan tunggakan setelah dilakukan penyegelan, akan dikenakan biaya sebagai berikut:
• Rp 55.000 untuk Golongan SS
• Rp 66.000 untuk Golongan D1–D4
• Rp 77.000 untuk Golongan P1–P4
• Rp 110.000 untuk Golongan Khusus
Sementara itu, bagi pelanggan yang baru menyelesaikan tunggakan setelah memasuki bulan ke-3 atau tanggal 21, biaya buka kembali akan dikenakan:
• Rp 165.000 untuk Golongan SS
• Rp 198.000 untuk Golongan D1–D4
• Rp 242.000 untuk Golongan P1–P4
• Rp 330.000 untuk Golongan Khusus
Jika tunggakan belum juga diselesaikan hingga tanggal 1 bulan ke-4, pelanggan akan menerima Surat Pemutusan Taping. Petugas akan melakukan tindakan Putus Taping dan untuk penyambungan kembali, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp 550.000.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari denda dan pemutusan layanan. Kepatuhan pelanggan sangat kami harapkan demi kelancaran pelayanan,” ungkap Khaidir.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Perumdam Tirta Kencana di (0541) 2088100 atau WhatsApp 0811 553 536.(zz)