SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Isu mengenai ketidakcocokan volume minyak goreng “Minyakita” dengan yang tertera di label kembali mencuat di Balikpapan. Temuan ini mengindikasikan bahwa beberapa kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata tidak memenuhi standar tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan pihak berwenang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim), Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa produk yang tidak sesuai dengan label seharusnya ditarik dari peredaran.

“Produk itu seharusnya ditarik, tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/3/2025).

Penarikan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan. DPPKUKM Kaltim berkomitmen untuk menelusuri asal-usul produk yang tidak sesuai ini.

“Kami akan menelusuri dari produsen mana produk ini berasal untuk memberikan sanksi yang tepat,” tambah Heni.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa pencabutan izin usaha atau denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Heni juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Ada tiga pihak yang bertanggung jawab: pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha,” jelasnya. Setiap pihak memiliki peran penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan. Konsumen diharapkan untuk lebih kritis dalam memilih produk.

“Konsumen harus mampu memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya dan tidak membahayakan,” ungkap Heni.

Edukasi kepada konsumen mengenai komposisi dan tanggal kadaluarsa produk juga menjadi fokus utama. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan untuk bertanggung jawab dan jujur dalam berjualan.

“Pelaku usaha harus memastikan bahwa isi produk sesuai dengan yang tertera di label,” tegas Heni.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Perdagangan akan memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Heni menambahkan bahwa pengawasan harga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kestabilan pasar.

“Kami selalu melakukan komunikasi dengan pelaku usaha untuk memastikan harga eceran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan. Dalam upaya menegakkan aturan, DPPKUKM Kaltim memanggil beberapa pelaku usaha yang diduga nakal.

“Kami memberikan edukasi dan batas waktu untuk melakukan perubahan. Jika tidak ada perubahan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha,” jelas Heni.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

“Intinya bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem perdagangan bisa berjalan sesuai aturan,” tutup Heni.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk di pasaran dapat terjaga.(DV/MYG)

Loading

By redaksi