SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan potensi masuknya ranah hukum terkait penabrakan Jembatan Mahakam I yang telah terjadi sebanyak 23 kali. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kajati Kaltim, Toni Y, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim pada Senin malam, (28/4/2025).
“Peristiwa ini sedang kami rumuskan dengan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan. Kami sangat konsen dengan masalah ini, dan semua pihak terkait akan bertanggung jawab,” ujar Toni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan merumuskan tindak pidana yang mungkin terjadi akibat insiden tersebut.
Kejati Kaltim tidak tinggal diam dan telah membentuk tim untuk menyelidiki apakah ada peristiwa pidana terkait penabrakan jembatan oleh kapal tongkang.
“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa ini,” jelas Toni.
Penabrakan Jembatan Mahakam I telah menjadi perhatian publik karena seringnya kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada jembatan, yang berpotensi membahayakan pengguna dan berdampak pada perekonomian kota Samarinda. Saat ini, jembatan hanya dapat dilalui oleh kendaraan kecil.
Toni menegaskan bahwa tim Kejati Kaltim akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait insiden ini.

“Kami akan mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pihak untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa hasil penyelidikan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, J Hendrik, Direktur Umum PT Energi Samudra Logistic, yang terlibat dalam penabrakan pada 26 April 2025, menyatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab.
“Kami akan melakukan survei bersama tim untuk menilai kerusakan dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendrik menegaskan bahwa perusahaan akan mengganti rugi secara proporsional, meskipun mereka masih menunggu rekomendasi hukum.
Di sisi lain, pihak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, yang terlibat dalam penabrakan sebelumnya pada 16 Februari 2025, belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kejati Kaltim terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keselamatan masyarakat.(DV/MYG)