SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk menanggapi insiden kerusakan kendaraan bermotor yang diduga disebabkan oleh penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.
Sebagai wujud kepedulian, Pemkot Samarinda akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 kepada warga yang mengalami kerusakan kendaraan dalam periode 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa bantuan ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang berdomisili atau memiliki KTP Samarinda. “Meskipun jumlahnya kecil, kami percaya langkah ini lebih solutif dibandingkan hanya memberikan pernyataan tanpa tindakan nyata,” ujarnya pada Kamis (10/4/2025).
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan akibat BBM yang diduga tercampur. Syarat utama untuk menerima bantuan adalah warga harus berdomisili di Samarinda, yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili, serta bukti kerusakan kendaraan yang harus disertai nota atau invoice dari bengkel.
“Nota tersebut harus menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh pengurasan tangki atau akibat penggunaan BBM tercampur selama periode yang telah ditentukan,” jelas Andi Harun.
Pemkot Samarinda juga mengambil langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, khususnya bagi warga yang benar-benar terdampak,” tambahnya.
Proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui kantor kecamatan di 10 kecamatan di Kota Samarinda, untuk menghindari penumpukan di satu lokasi. Warga dapat mengurus bantuan sesuai dengan domisili masing-masing mulai hari Senin hingga Sabtu selama satu minggu ke depan.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga dan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat saat menghadapi masalah. Semoga ini bisa memberikan sedikit kelegaan dan membantu masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(DV/MYG)