SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPRD Kaltim membahas monitoring dan klarifikasi terkait masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite yang terjadi di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk manajemen Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM Kaltim, DPPKUKM Kaltim, Sat Reskrim Samarinda, perwakilan ojek online, pengelola SPBU, dan pihak bengkel.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabarrudin Panrecalle, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting.

“Manajemen Pertamina bersama tim yang ada sepakat untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh masyarakat yang terkena dampak masalah ini,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga kondisi Kaltim agar tetap kondusif dan menghindari tindakan anarkis.

Sabarrudin menegaskan bahwa Pertamina akan membuka bengkel di 10 kabupaten/kota sebagai langkah responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kami telah menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa Pertamina bertanggung jawab untuk membuka bengkel, dan konsumen yang melakukan transaksi harus disertai bukti-bukti yang jelas,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengontrol pelaksanaan ini.

Lebih lanjut, Sabarrudin mengingatkan bahwa masyarakat yang terkena dampak harus memenuhi kualifikasi tertentu untuk mendapatkan kompensasi.

“Kami harus fair kepada manajemen Pertamina. Jika ada yang ingin meminta ganti rugi, mereka harus datang dengan bukti yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa berita acara yang telah disepakati mulai berlaku segera, dan Pertamina diharapkan segera mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil.

Sementara itu, Addieb Arselan, Manager Retail Sales Reg Kalimantan Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada konsumen.

“Kami akan membuka layanan pemeriksaan di bengkel resmi sesuai dengan merek yang telah disepakati. Kami mohon masyarakat bersabar, karena kami akan melakukan pembicaraan dengan pihak bengkel terlebih dahulu,” ujarnya.

Addieb menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbaikan, setiap kendaraan harus diperiksa terlebih dahulu.

“Kami telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik, dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya dalam kondisi baik. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap konsumen,” tambahnya.

Terkait waktu pelayanan, Addieb menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bengkel untuk menentukan durasi layanan.

“Kami targetkan secepatnya, sesuai dengan keluhan masyarakat mengenai durasi pelayanan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan akan diinformasikan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Dalam rapat tersebut, Addieb menegaskan bahwa Pertamina memiliki SOP yang ketat untuk pengelolaan SPBU.

“Jika ada SPBU yang bermasalah, kami akan melakukan pembinaan. Ini adalah komitmen kami yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah BBM yang dihadapi masyarakat Kaltim, dengan harapan bahwa kolaborasi antara DPRD, Pertamina, dan pihak terkait lainnya dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.(DV/MYG)

Loading

By redaksi