SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Polemik status kepemilikan lahan Pasar Subuh kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Samarinda, perwakilan Paguyuban Pasar Subuh, pihak pemilik lahan, dan Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum atas tanah pasar tak boleh terus dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil.

Menurut Aris, kepastian legalitas lahan merupakan dasar mutlak dalam mengambil keputusan publik, terlebih menyangkut relokasi dan pengelolaan ruang usaha rakyat. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar dokumen dan data yang kuat hanya akan menimbulkan sengketa baru yang bisa berkepanjangan.

“Pasar ini bukan sekadar aset. Ini tempat ribuan warga menggantungkan hidup. Maka jangan sampai rakyat kecil jadi korban ketidakjelasan administrasi,” ujarnya.

Aris juga menyoroti lemahnya transparansi dalam menyampaikan data konkret, termasuk batas-batas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi. Ia menilai kondisi ini memperkuat kesan bahwa pemerintah belum sepenuhnya siap dengan peta hukum pertanahan yang akurat dan akuntabel.

Ia mempertanyakan dasar klaim pemilik lahan, termasuk mandat dari ahli waris yang diberikan kepada Murdianto. 

“Kalau tidak semua ahli waris menyatakan persetujuan, lalu bagaimana validitas hukum dari pengakuan itu? Ini bukan masalah personal, ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Aris.

Lebih jauh, ia mendorong agar instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Aset Daerah segera turun tangan melakukan verifikasi administratif dan telaah hukum menyeluruh. Aris menekankan bahwa seluruh proses ini harus terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi manipulatif.

“Tidak cukup hanya dengar klaim dan omongan. Ini saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan kepastian hukum. Pasar harus dikelola di atas dasar yang kuat, bukan spekulasi,” pungkasnya.(ADV*)

Loading

By redaksi