SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengawal perusahaan dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi, menyatakan, “Alhamdulillah, misalnya Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja,” katanya.

Ia menekankan pentingnya inisiatif ini dalam mendukung pekerja dan perusahaan.

Saat ditanya tentang upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Rozani menjelaskan, “Ya tadi, misalnya UMP kita tetapkan tepat waktu, UMK kita kawal sampai tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan upah telah diinstruksikan oleh Presiden dengan persentase 6,5 persen.

“Upah sektoral kita tetapkan untuk level provinsi. Artinya kalau di kabupaten, kota tidak ada upah sektoralnya, bisa mengacu ke sektoral provinsi,” ungkapnya.

Rozani menegaskan bahwa hampir semua kabupaten dan kota telah menetapkan upah sektoral sebagai upaya untuk mendorong kesejahteraan pekerja.

Rozani juga menjelaskan lebih lanjut tentang Satgas yang dibentuk.

“Satgas itu inisiatif kita, inisiatif pekerja dan sudah difasilitasi sejak Pak Gubernur kemarin. Dan kita sudah datang ke perusahaan, kemudian hasilnya perusahaan mulai untuk berbenah,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Untuk menetapkan norma, misalnya tadi hubungan kerja dari PKWT, kita dorong PKWTT. Kalau pekerja belum didaftarkan, kita dorong untuk mendaftarkan,” ungkapnya.

Hal ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Ketika ditanya tentang jumlah aduan dari pekerja, Rozani menjelaskan, “Setiap aduan kita di Provinsi Pengawasan ya banyak sekali. Banyak sekali dalam harian ya,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam sebulan, biasanya ada minimal satu hingga tiga aduan yang diterima.

“Kalau diakumulasi ya banyak. Karena kebetulan pengawasan perusahaan Provinsi,” tambahnya.

Rozani juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.

Mengenai jenis aduan yang paling banyak diterima, Rozani menyatakan, “Ya yang tadi saya sampaikan, biasanya PKWTT, outsourcing, kemitraan, lembur, dibawa upah minimum dan sebagainya,” tutupnya.

Hal ini menunjukkan tantangan yang masih dihadapi dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi buruh.(MYG)

Loading

By redaksi