TENGGARONG, Cakrawalakaltim.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, menyikapi persoalan lahan yang dihadapi warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (14/5/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, didampingi anggota Sugeng Hariadi, M. Hidayat, H. Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Lung Anai Lucas Nay, tokoh adat desa budaya Lung Anai, Sekretaris Kecamatan Loa Kulu Khairudinnata, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.

Dalam forum tersebut, Kades Lung Anai, Lucas Nay, mengungkapkan keresahan warganya akibat aktivitas tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampak pada keberlangsungan aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat.

“Warga kami merasa tidak aman berkebun karena berada di kawasan HGU. Padahal, kami sudah bertahun-tahun mengelola lahan ini untuk bertani sawit, karet, dan kakao. Kami mohon kebijakan agar lahan yang sudah kami garap bisa di-enclave-kan kepada warga,” tegas Lucas.

Ia menambahkan, Desa Lung Anai yang telah ditetapkan sebagai desa budaya memiliki kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Namun, modernisasi dan konflik lahan dikhawatirkan menggerus warisan budaya tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kukar menyatakan siap memperjuangkan aspirasi warga. Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan inspeksi lapangan serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan.

“Dari hasil rapat ini, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat lahan mana saja yang telah digarap warga dan berada dalam kawasan HGU. Kita akan dorong agar permintaan enclave ini bisa direalisasikan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya,” tegas Agustinus.

Anggota Komisi I DPRD Kukar dari Fraksi PKS, H. Mohammad Hidayat, SP, turut memberikan pernyataan tegas dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melindungi hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

“Ini bukan hanya soal legalitas lahan, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat. Mereka sudah puluhan tahun menggarap lahan itu, tiba-tiba terancam karena masuk dalam kawasan HGU. Negara tidak boleh abai, dan kami sebagai wakil rakyat akan mengawal agar hak-hak masyarakat tetap terjamin,” ujar Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga identitas desa budaya seperti Lung Anai, yang memiliki potensi luar biasa baik dari sisi kearifan lokal maupun produk unggulan.

“Salah satunya Coklat Lung Anai yang sudah berprestasi di tingkat provinsi dan akan mewakili Kaltim ke tingkat nasional. Ini bukti bahwa masyarakat desa mampu berinovasi, dan mereka perlu didukung, bukan dibatasi,” tambahnya.

Persoalan HGU sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi dan mengadvokasi hak masyarakat di daerah. (ZF)

Loading

By redaksi