SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Isu keterkaitan antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan tindakan premanisme menjadi perhatian publik belakangan ini. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan pentingnya membedakan antara ormas sah dan praktik premanisme yang justru bertentangan dengan nilai dasar organisasi masyarakat sipil.
Adnan menilai, stigma negatif terhadap ormas perlu diluruskan agar tidak mengaburkan peran positif yang selama ini dijalankan oleh banyak ormas dalam membina masyarakat. Ia menyatakan bahwa sebagian besar ormas justru secara tegas menolak praktik premanisme.
“Ormas itu sebenarnya kebanyakan justru menolak aksi-aksi premanisme. Jadi jangan sampai semua disamaratakan,”jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan ormas di Indonesia dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, jika ada oknum atau kelompok yang menggunakan nama ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum, maka itu harus diproses sesuai ketentuan pidana.
Menurut Adnan, meski DPRD Samarinda tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan ormas, pihaknya tetap bisa memberikan masukan dan rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.
“Kalau ada ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme, izinnya bisa dicabut. Karena sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu yang menyamaratakan semua ormas sebagai kelompok bermasalah, melainkan tetap menghargai ormas yang bergerak sesuai aturan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.(ADV*)
![]()
