Kukar, Cakrawalakaltim.com – Pasca pelantikan 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah mencari berbagai langkah guna mengelola tenaga honorer.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa yang bisa berdampak pada ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Kami tidak ingin mengambil langkah gegabah. Semua harus berbasis hukum, kemampuan fiskal, dan rasa keadilan terhadap para tenaga kerja,” ujar Edi seusai pelantikan di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, pada Senin (26/5/2025) pagi.
Dari total 5.776 peserta seleksi P3K, sebanyak 3.870 orang telah dilantik, sementara sekitar 1.300 lainnya akan menyusul dalam gelombang kedua. Namun, terdapat 990 peserta yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kini menjadi perhatian utama dalam penentuan arah kebijakan selanjutnya.
“Penempatan melalui sistem outsourcing menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji, meski ini belum final dan mendapat banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan efisiensi, tetapi juga aspek keberlanjutan dan akuntabilitas dalam sistem kerja. Evaluasi tahunan akan diterapkan sebagai mekanisme wajib untuk menjaga kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
“Kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang adalah bentuk dari sistem itu,” tegasnya.
Tahun anggaran 2025 mencatatkan APBD Kukar sebesar Rp11,66 triliun, dengan alokasi belanja pegawai mencapai 23,44 persen.
Edi menyatakan, belanja pegawai tidak boleh melebihi batas 30 persen dari APBD agar pembangunan daerah tidak terganggu.
“Kalau sampai melampaui itu, kita akan terganggu dalam belanja pembangunan. Jadi, keseimbangan fiskal adalah prioritas,” lanjutnya.
Di tengah sorotan berbagai pihak, Pemkab Kukar tetap membuka ruang dialog dengan Forum Honorer dan seluruh pemangku kepentingan. Bupati Kukar mengingatkan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
“Kami membuka ruang diskusi, tapi semua harus dilandasi semangat saling memahami dan mencari solusi terbaik bersama,” katanya.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk melindungi para tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
“Langkah-langkah penyelamatan tenaga kerja ini bukan hanya bentuk pelaksanaan instruksi pusat, tapi juga komitmen kami agar tidak ada warga yang terdampak tanpa solusi pengganti yang adil,” tutupnya. (adv/diskominfo-kukar)