SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian penggunaan gedung SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari siswa baru pada tahun ajaran mendatang. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Besok saya minta Disdik untuk mulai berkoordinasi dengan Kepala SMA 10 Samarinda. Pemindahan tidak bisa dilakukan secara langsung, perlu pengecekan ulang terhadap kesiapan ruang kelas, jumlah siswa, dan tenaga pengajar,” ujar Sri usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Menurut Sri, selain fasilitas belajar, aspek pendukung lain seperti guru, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan juga harus disiapkan. Waktu persiapan diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan.
“Pemindahan ini bukan hanya memindahkan siswa saja, tapi seluruh sistem penunjangnya juga harus siap. Sementara siswa lama akan tetap belajar di gedung lama agar proses belajar tidak terganggu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah inkrah. Pemprov Kaltim akan melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Kaltim sebagai tindak lanjut administratif.
Dalam rapat, Yayasan Melati yang sebelumnya menggunakan gedung tersebut telah menandatangani komitmen pengembalian kepada Pemprov Kaltim. Pihak yayasan juga akan diberikan kebijakan transisi.
“Mereka diberi waktu dan kebijakan keringanan untuk tetap menggunakan gedung sementara sampai gedung baru mereka selesai,” jelas Sri.
Terkait status kepemilikan, Sri menegaskan bahwa lahan tempat gedung berdiri merupakan aset milik Pemprov Kaltim, sementara bangunan mayoritas dibangun oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas PU.
“Kalau pihak yayasan memiliki dokumen hibah atau klaim kepemilikan, mereka dipersilakan mengajukan kepada kami, tapi harus disertai bukti resmi,” pungkasnya.(MYG)