SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke dua perusahaan di wilayah Kaltim, salah satunya PT Lanna Harita Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan meninjau aspek lingkungan, ketenagakerjaan, serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif, khususnya dalam bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi IV.
“Ya, itu terkait dengan Komisi IV. Dan bidang Komisi IV itu sendiri, di mana di sana kemarin kita berkegiatan. Yang pertama terkait dengan lingkungan, kemudian ketenagakerjaan, terus kemudian terkait dengan dana CSR yang ada di sana seperti apa pengelolaannya terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Itu yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Agus Aras saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait aspek ketenagakerjaan. Salah satunya adalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang belum dilaporkan ke instansi berwenang.
“Setelah kita cermati, kita berdiskusi, mendapatkan informasi terkhusus ketenagakerjaan. Mereka ada memakai tenaga kerja asing, dua orang dari Thailand,” ungkapnya.
Agus Aras menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), terlebih jika jumlah karyawan telah mencapai 100 orang atau lebih.
“Nah, itu kan ada kewajiban untuk melapor ke Disnaker. Ternyata kemarin penjelasannya itu belum pernah. Yang ditekankan belum membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Padahal sesuai regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang terutama, wajib pembentuk P2K3 di lingkungan tersebut. Itu belum dipenuhi oleh mereka,” tegas Agus Aras.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan dana kompensasi atas penggunaan TKA yang selama ini disetorkan ke pemerintah pusat, bukan ke daerah.
“Kemudian dana kompensasi terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang ada di sana selama ini disetorkan ke pusat. Padahal seharusnya itu disetorkan ke daerah, di mana tenaga kerja asing itu dipergunakan,” tambahnya.
Agus Aras menilai pentingnya pelaporan dan pengawasan yang menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran regulasi yang dapat merugikan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Ia berharap kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan untuk segera membenahi aspek legalitas serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.(MYG)