SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Di tengah posisi strategisnya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda justru dinilai tertinggal dalam aspek pengelolaan limbah domestik. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut bahwa hingga kini kota ini belum memiliki perda khusus terkait limbah rumah tangga seperti yang sudah lebih dulu diterapkan di Balikpapan dan Bontang.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, yang kini sedang menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Samarinda sebagai ibu kota provinsi sudah tertinggal. Di Kaltim saja baru Balikpapan dan Bontang yang punya perda limbah domestik dan kita harus segera menyusul,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, selama ini pengelolaan limbah rumah tangga di Samarinda sangat tidak memenuhi standar nasional. Bahkan, sistem septic tank yang digunakan warga banyak yang tidak sesuai dan berpotensi mencemari tanah serta sungai.
“Masyarakat masih banyak yang belum paham bahwa limbah domestik itu termasuk tinja dan septic tank di rumah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hanya pengembang besar seperti Citra Land yang menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai standar nasional.
“Bahkan, hampir tidak ada yang sesuai, kecuali dari pihak pengembang properti profesional seperti Citra Land yang memang sudah bagus dalam tata kelola limbahnya,” tambahnya.
Kamaruddin menekankan bahwa regulasi bukanlah akhir dari solusi. Setelah perda disahkan, pemerintah kota diminta tidak berhenti di penyusunan aturan, melainkan menindaklanjutinya dengan edukasi publik dan pengawasan ketat.
“Warga di bantaran sungai masih banyak yang buang limbah langsung ke sungai. Kalau pengawasan lemah, aturan ini tidak ada gunanya,” tandasnya.(ADV/DPRD SAMARINDA)