Kukar, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sembilan kriteria yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut kriteria itu mencakup usia dan jumlah penduduk minimal, akses transportasi antarwilayah, serta kondisi sosial budaya yang menjamin kerukunan masyarakat sesuai adat istiadat.
“Pembentukan desa tidak cukup hanya dengan niat administratif. Harus ada potensi sumber daya yang bisa menopang kehidupan warga, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi,” ujar Arianto, pada Rabu (18/6/2025).
Selain itu, batas wilayah desa juga harus dinyatakan secara resmi dalam bentuk peta dan ditetapkan melalui peraturan bupati. Sarana dan prasarana pemerintahan serta layanan publik wajib tersedia, termasuk dukungan anggaran operasional dan penghasilan tetap bagi perangkat desa.
Arianto menambahkan, aspek cakupan wilayah juga harus mempertimbangkan asal-usul desa, nilai sosial budaya, serta struktur kewilayahan yang lazim seperti dusun atau sebutan lain.
Ketujuh desa yang saat ini dalam proses pembentukan telah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Pemerintah Kukar pun menetapkannya sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan kini tengah menyusun rancangan peraturan daerah untuk menetapkannya secara definitif.
“Pembentukan tujuh desa ini panjang sekali, kami harus melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, proses evaluasi dilakukan setiap enam bulan. Pemerintah desa pemekaran juga diminta aktif melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami meminta seluruh pemerintah desa pemekaran untuk melengkapi persyaratan,” tandasnya. (adv/diskominfo-kukar)