SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan Murid Baru (Satgas SPMB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah progresif dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kita mengapresiasi pemkot Samarinda karena sudah membentuk Satgas SPMB. Ini jadi upaya konkret untuk mencegah penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru. Bahkan bisa jadi satu-satunya inisiatif seperti ini di Kalimantan Timur,” kata Ismail saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (30/6/2025).

Ismail menjelaskan, dari fungsi pengawasan DPRD, pihaknya turut memantau langsung pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun ajaran 2025/2026. Selama pemantauan, ia tidak menemukan laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran atau praktik tidak adil dalam proses tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi pertanda baik bahwa sistem mulai bergerak ke arah yang lebih bersih.

“Kita lihat di lapangan, laporan dari para kepala sekolah menunjukkan bahwa penerimaan siswa tahun ini lebih jujur. Tidak ditemukan praktik penitipan kursi atau intervensi dari oknum tertentu,” tambahnya.

Meski demikian, Ismail tetap menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh. Ia menilai bahwa tidak adanya laporan pelanggaran bukan berarti sistem sudah ideal. Evaluasi perlu dilakukan untuk memperkuat kebijakan dan menghindari masalah serupa di masa mendatang.

Ia juga menyoroti dampak penerimaan siswa di sekolah negeri terhadap sekolah swasta. Menurutnya, perlu ada kebijakan yang menjaga keseimbangan agar tidak semua siswa hanya berfokus pada sekolah negeri, sehingga sekolah swasta tetap memiliki ruang tumbuh dan beroperasi dengan layak.

“Kalau semua diarahkan ke negeri dan tidak ada pengaturan yang adil, sekolah swasta bisa kekurangan murid. Ini harus jadi perhatian pemerintah juga,” tuturnya.

Ismail berharap ke depan, Pemkot Samarinda terus melakukan evaluasi sistem SPMB agar tidak hanya bersih dari praktik curang, tetapi juga menjamin pemerataan kesempatan bagi semua lembaga pendidikan.

“Prinsip keadilan itu tidak hanya pada penerimaannya, tapi juga pada ekosistem pendidikan secara keseluruhan,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi