SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk menjamin proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

Pembentukan tim tersebut didasari Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025, yang mengangkat 27 orang sebagai anggota, termasuk unsur pengarah dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta, dan Kepala Kejari Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Senin (2/6/2025), menyebut pembentukan tim ini sebagai langkah konkret merespons laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dalam PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami ingin memastikan penerimaan siswa tahun ini terbebas dari gratifikasi, manipulasi data, atau permainan kuota. Ini bentuk komitmen kami terhadap integritas dan keadilan,” ujar Andi Harun.

Untuk mendukung pengawasan, Pemkot membuka saluran pengaduan resmi khusus SPMB melalui WhatsApp, laman web Inspektorat, media sosial, dan posko pengaduan langsung di Kantor Inspektorat Jalan Dahlia No.9. Aduan hanya akan ditindak jika disertai bukti sah.

Andi menegaskan bahwa laporan bohong atau tanpa bukti tidak akan dilayani.

“Kami tidak ingin pengawasan ini disalahgunakan. Laporan harus valid agar tidak menjadi fitnah,” katanya.

Tim juga akan memantau kesesuaian jalur masuk berdasarkan juknis, seperti kuota minimal 70 persen untuk jalur domisili di SD dan 40 persen di SMP. Jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi juga akan diawasi sesuai aturan.

Pelanggaran dalam SPMB akan ditindak tegas tanpa toleransi.

“Baik ASN maupun masyarakat umum yang terbukti melakukan kecurangan akan diproses hukum. Ini bagian dari tekad kami membenahi sistem pendidikan,” tegas Andi.(MYG)

Loading

By redaksi