SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD Kaltim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-17 yang digelar pada Rabu (11/6/2025).

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini. Ia menilai, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor kunci dalam kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan dari DPRD dalam mendukung berbagai agenda pemerintahan yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Sri Wahyuni di hadapan para peserta rapat.

Sri menjelaskan, penyampaian LKPJ Gubernur merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis, penyusunan dan pelaporan LKPJ ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 sendiri telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-9 pada tanggal 14 Maret 2025. Proses ini dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang kemudian menyusun rekomendasi sebagai bentuk evaluasi dan masukan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

“Rekomendasi dari Pansus ini diharapkan menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan, penganggaran, serta pembentukan peraturan daerah dan kebijakan strategis di tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang,” lanjut Sri Wahyuni.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi acuan penting dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta perbaikan dalam hal pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sri juga menyebut bahwa hasil rekomendasi ini tidak akan berhenti sebagai catatan formalitas. Pemerintah provinsi akan memastikan bahwa tindak lanjut atas masukan DPRD akan tercermin dalam LKPJ Gubernur Tahun berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah.

“Kami akan mengintegrasikan hasil rekomendasi ini dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga tujuan utama kita, yakni kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur, dapat benar-benar tercapai,” ujarnya menutup sambutan.

Rapat Paripurna ke-17 ini menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi dan transparansi pemerintahan, yang juga memperkuat akuntabilitas antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif demi pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan.(MYG)

Loading

By redaksi