Kukar, Cakrawalakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan sistem layanan ganda untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau infrastruktur digital secara optimal.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan geografis dan kendala jaringan internet di sejumlah wilayah Kukar.
“Kami menyesuaikan diri dengan tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur digital. Dalam upaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, instansi ini kini menerapkan sistem layanan ganda,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, pada Senin (23/6/2025).
Sistem layanan ganda yang dimaksud merupakan kombinasi antara layanan digital dan manual. Warga dapat memilih jalur layanan daring ataupun luring, menyesuaikan dengan kondisi jaringan dan kemampuan penggunaan teknologi masing-masing.
“Tidak semua wilayah di Kukar memiliki akses internet yang memadai. Banyak desa masih berada dalam zona blank spot atau memiliki jaringan lemah yang menyulitkan penggunaan layanan daring,” ujarnya.
Untuk itu, Disdukcapil Kukar menghadirkan opsi pelayanan langsung di kantor kecamatan, desa, dan kelurahan. Di level desa, petugas yang ditunjuk kepala desa turut membantu masyarakat dalam proses pengajuan dokumen secara digital.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa. Petugas akan membantu proses pengajuan secara digital,” jelasnya.
Pendekatan ini menurutnya sejalan dengan prinsip pelayanan inklusif yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.
Disdukcapil juga menjalin koordinasi rutin dengan perangkat desa untuk memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan tanpa diskriminasi teknologi.
“Ini menjadi bentuk pelayanan publik yang menekankan prinsip no one left behind,” ucapnya.
Sejak peluncuran sistem layanan digital pada 5 April 2020, Disdukcapil Kukar mencatat peningkatan efisiensi dalam pengurusan dokumen kependudukan. Namun, disparitas akses digital di berbagai wilayah tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap.
“Kami ingin setiap warga memiliki hak yang sama atas pelayanan administrasi, tanpa terkendala sinyal atau perangkat,” tandasnya. (adv/diskominfo-kukar)