SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menyambut baik keterlibatan Koperasi Merah Putih di Lempake sebagai bagian dari jaringan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Menurutnya, kehadiran koperasi sebagai sub pangkalan merupakan terobosan positif dalam menjawab keluhan masyarakat mengenai akses dan harga gas subsidi.

“Pertama-tama saya sangat apresiasi ya dengan kondisi bahwa koperasi dilibatkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sekarang koperasi mulai merambah kegiatan usaha, salah satunya sebagai pangkalan,” ungkap Yama, Senin (21/7/2025).

Yama menjelaskan, lokasi wilayah Samarinda Utara yang cukup jauh dari pusat kota membuat distribusi LPG kerap tidak merata. Dengan koperasi hadir di sana, masyarakat memiliki akses lebih dekat untuk mendapatkan tabung gas sesuai harga standar.

“Tempatnya lumayan jauh. Dengan kehadiran koperasi ini, warga dimudahkan mencari LPG dan ini tentu ikut menjaga kepastian harga di lapangan,” ucapnya.

Ia menyoroti bahwa selama ini banyak warga membeli gas elpiji 3 kg di harga tinggi, bahkan mencapai Rp40 ribu per tabung. Kondisi itu tidak sesuai dengan tujuan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.

“Di lapangan orang-orang banyak mengeluh, ada harga yang Rp40 ribu, ada yang macam-macam. Dengan koperasi hadir, ini jadi bagian dari program pemerintah untuk memastikan harga sesuai,” lanjut Yama.

Yama juga berharap adanya regulasi yang mengatur harga gas di level sub pangkalan, karena saat ini posisinya masih setara dengan pengecer biasa dan belum memiliki patokan harga resmi seperti pangkalan utama.

“LPG itu kalau sub pangkalan belum diatur ya, artinya setara dengan pengecer. Tapi ke depan kita harap ada aturan yang mengatur harga di sub pangkalan supaya tidak timpang,” jelasnya.

Selain menstabilkan harga, menurutnya keberadaan koperasi sebagai sub pangkalan juga menjadi salah satu solusi kelangkaan gas yang kerap terjadi, terutama pada masa permintaan tinggi.

“Tadi saya disampaikan dari Pertamina bahwa ada SK Kementerian yang menyatakan koperasi bisa jadi sub pangkalan. Jadi ini memang kebijakan resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran koperasi dalam distribusi LPG 3 kg harus dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip subsidi yang tepat sasaran, sehingga gas bersubsidi bisa benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

“Tabung 3 kg itu untuk masyarakat miskin. Kita harus bantu dan kawal supaya benar-benar sampai dan harganya tidak memberatkan,” pungkas Yama.(MYG)

Loading

By redaksi