SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Isu pengawasan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda kembali mencuat, seiring kritik tajam dari DPRD Kota Samarinda terhadap lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras). Sorotan ini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga soal konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai bahwa selama ini masih terdapat ketimpangan antara regulasi yang sudah disahkan dan praktik di lapangan. Menurutnya, ada sektor-sektor usaha yang masih belum tersentuh pengawasan secara optimal.
“Perda ini bukan sekadar teks hukum, tapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Sayangnya, di lapangan masih ada tempat yang luput dari pengawasan,” tegas Adnan.
Ia menjelaskan, meskipun sebagian besar THM dinilai telah patuh terhadap regulasi, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran administratif, termasuk di lokasi-lokasi yang terletak di kawasan pelabuhan.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Adnan menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak berhenti pada tempat hiburan malam yang telah lama beroperasi. DPRD juga akan menyasar tempat-tempat lain yang cenderung lolos dari pantauan, termasuk hotel berbintang yang menjual miras secara terbuka.
“Untuk hotel berbintang, memang belum kami sisir dalam sidak sebelumnya. Tapi sudah kami agendakan untuk sidak selanjutnya, karena ini bagian dari sistem yang harus dievaluasi juga,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya penegakan aturan yang adil dan menyeluruh. Baginya, keberhasilan sebuah perda terletak pada konsistensi semua pihak dalam menjalankannya, bukan hanya pada bunyi pasal-pasal di atas kertas.
“Kalau hanya ditegakkan setengah-setengah, masyarakat akan melihat bahwa aturan itu tidak punya wibawa. Itulah mengapa kami komit untuk terus melakukan pengawasan di berbagai titik,” pungkasnya.(ADV/DPRD SAMARINDA)