SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Panitia Khusus I DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya kepastian hukum atas lahan pemakaman yang selama ini dimanfaatkan warga di wilayah konsesi PT Bara Bintang Energi (BBE). Desakan ini disampaikan menyusul rapat bersama warga dan pihak terkait, Senin (7/7/2025).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan bahwa masyarakat memerlukan jaminan tertulis, bukan hanya janji lisan, agar lahan tersebut benar-benar aman digunakan sebagai pemakaman umum.
“Kalau hanya secara lisan itu berbahaya. Hari ini manajemen setuju, besok bisa saja dibantah oleh manajemen baru, masyarakat butuh legalitas yang bisa jadi pegangan,” jelas Samri.
Samri menyebut, lahan tersebut telah digunakan warga sebagai pemakaman sejak 2012 karena ketiadaan lahan alternatif. Dengan luas hanya 4 hektare dari total 40 ribu hektare konsesi, ia menilai seharusnya PT BBE tidak keberatan memberikan izin atau hibah.
“Kami minta agar PT BBE menghibahkan atau paling tidak memberikan izin pinjam pakai,” tegasnya.
Menurutnya, sudah ada upaya formal dari pemerintah sejak lama, namun hingga kini PT BBE belum memberikan kepastian tertulis. DPRD berharap hal ini diselesaikan dengan itikad baik, tanpa jalur hukum.
“Kalau kita mau keras sebenarnya ada dasar hukumnya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan, lahan yang tidak dikelola bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih negara untuk kepentingan umum,”kuncinya.(ADV/DPRD SAMARINDA)