Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda melalui Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah, Anak Agung Citra Sukarno, dan Koordinator Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Muhammad Adhan Zulhadi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pemanfaatan Lahan bagi Pembudidaya Ikan, yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan Kota Samarinda pada Senin (21/7/2025).

Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Yonathan, ini diikuti oleh para pelaku usaha pembudidaya ikan di Kota Samarinda. Dalam kesempatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kota Samarinda menjelaskan pentingnya legalitas dan penataan pemanfaatan lahan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan, serta memberikan edukasi terkait pemanfaatan lahan secara tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Samarinda juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha budidaya ikan dengan memfasilitasi proses sertipikasi tanah yang mereka manfaatkan, agar usaha perikanan dapat berjalan dengan legal dan memberikan kepastian hukum bagi para pembudidaya ikan di Kota Samarinda. Hal ini selaras dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tentang Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Nomor: 37/SKB/XII/2017; 593/9395/SJ; 14/KB/M.KUKM/XI/2017; 07/MoU/HK.220/M/12/2017; 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27 November 2017.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pembudidaya ikan dapat memanfaatkan lahan secara optimal dan legal, mendukung ketahanan pangan, serta meningkatkan produktivitas usaha perikanan di Kota Samarinda.

Loading

By redaksi