SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Diketahui, periode kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dalam Wilayah Kota Samarinda diperpanjang. Hal ini menyangkut beberapa persoalan yang dihadapi Pansus.
Ketua Komisj I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengakui, ada beberapa aspirasi masyarakat yang masih belum terpenuhi di dalam naskah Raperda itu. Sehingga diperlukan perpanjangan waktu kerja.
“Kita merasa keterwakilan masyarakat itu belum
terpenuhi. Sehingga pansus ini kita perpanjang supaya nanti kita mengeluarkan peraturan
daerah yang betul-betul mewakili keinginan masyarakat,”beber Samri ditemui di Kantor DPRD Samarinda beberapa hari lalu.
Salah satunya ialah pihaknya ingin memperjuangkan agar tiap kecamatan memiliki pemakaman baru. Sehingga saat ini pihaknya sedang menggali informasi tentang ketersediaan lahan pemerintah di tiap kecamatan.
“Nah ini yang masih kita gali informasi di mana letaknya yang bisa dimanfaatkan untuk pemakaman,”kata Samri.
Selain itu, pihaknya juga sedang menggodok formula klausa tentang kewajiban 2 persen lahan pemakaman yang diperuntukkan pada pihak pengembang perumahan. Di mana, pengembang perumahan wajib menyediakan 2 persen lahan pemakaman.
“2 persen itu tidak mesti harus di areal perumahan itu. Bisa di tempat lain. Misalnya dia punya di daerah mana, menjadi lahan yang 2% dari luas yang mereka miliki,”terangnya.
Opsi lain yang akan dituangkan dalam raperda ini ialah 2 pihak pengembang perumahan memiliki 2 persen lahan masing-masing. Lahan tersebut bisa digabung untuk menjadi satu lahan besar.(ADV/DPRD SAMARINDA)