SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Upaya menciptakan keadilan sosial di sektor ketenagakerjaan kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Komisi IV tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menghapus praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja.
Langkah ini dinilai penting mengingat banyak warga berusia di atas 35 tahun masih produktif namun kesulitan mendapat pekerjaan karena terbentur batas usia maksimal yang ditetapkan perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menilai kebijakan semacam itu tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.
“Usia 35 hingga 40 tahun masih sangat produktif. Tapi banyak perusahaan menutup pintu bagi mereka hanya karena angka usia. Ini tidak adil,” tegas Harminsyah saat ditemui pada Kamis (11/7/2025).
Menurutnya, penilaian terhadap calon tenaga kerja seharusnya didasarkan pada kemampuan, pengalaman, dan etos kerja, bukan sekadar usia. Raperda ini pun disusun dengan pendekatan inklusif untuk menjawab tantangan yang dihadapi kelompok pencari kerja yang sering terpinggirkan karena umur.
“Kami ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, tanpa diskriminasi umur. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang kerap tak terlihat,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya perda ini nantinya, DPRD berharap dapat membuka ruang yang lebih manusiawi dan setara dalam dunia kerja, khususnya di sektor swasta yang selama ini masih menerapkan batasan usia ketat dalam proses rekrutmen.
Raperda ini juga menjadi sinyal bahwa negara hadir bagi mereka yang ingin tetap berkontribusi di usia matang, serta mendorong perusahaan untuk melihat potensi secara menyeluruh, bukan dari usia semata.
“Jika disahkan, perda ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk menciptakan ruang kerja yang lebih terbuka dan manusiawi bagi semua kalangan usia di Samarinda,” pungkas Harminsyah.(ADV/DPRD KALTIM)
![]()
