SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi II DPRD Samarinda mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait penataan pasar. Wacana ini sebagai tindak lanjut hasil Hearing bersama Dinas Pedagangan (Disdag) Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (1/7/2025).
Sekretaris Komisi II, Rusdi Doviyanto mengatakan, hearing ini sebagai bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Dengan mengetahui tantangan dan kendala yang dihadapi Disdag selama melaksanakan program, maka DPRD Samarinda bakal mendukung maupun membantunya.
“Jadi kita mintakan mereka
permasalahan-permasalahan apa saja yang mereka lakukan, hadapi sekarang, dan apa saja
mungkin solusi yang bisa kita berikan dari DPRD,”ungkapnya.
Ternyata Disdag mengakui bahwa masih banyak lapak kosong di pasar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Seperti pedagang yang tidak berjualan lagi, pedagang yang berjualan di sisi jalan atau pasar ‘tumpah’, dan ada rencana penataan pasar-pasar baru.
“Jadi kita pun dari DPRD akan juga mencoba untuk melakukan inisiasi peraturan daerah tentang penataan pasar ini, baik
itu pasar tradisional maupun pasar modern,”kata Rusdi.
Melalui Perda ini, Rusdi meyakini pasar di Samarinda akan tertata lebih maksimal dan lebih tertib. Bahkan bisa menertibkan pasar tumpah yang menyebabkan lapak di pasar kosong tersebut. Sehingga masyarakat lebih nyaman untuk berbelanja dan retribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih terarah.(ADV/DPRD SAMARINDA)