SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Wacana penambahan anggaran sebesar Rp39 miliar dalam APBD Perubahan untuk penanganan longsor di proyek Terowongan Samarinda menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda. Dalam kunjungan kerja ke lokasi proyek pada Senin (14/7/2025), Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan perencanaan teknis yang menyeluruh sebelum dana tambahan digelontorkan.
Menurut Deni, besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek terowongan menuntut penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab. Ia juga merespons langsung pernyataan dari Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, yang menyebut potensi penambahan anggaran tersebut.
“Kami ingin agar dana yang telah dialokasikan untuk proyek ini digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Terlebih lagi, Ibu Desy menyampaikan bahwa anggaran untuk pembangunan terowongan ini sangat besar.”
“Bahkan, ada wacana penambahan anggaran dalam APBD Perubahan sebesar Rp39 miliar untuk penanganan longsor,” jelas Deni di lokasi kunjungan.
Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak ingin ada kejadian tak terduga lain yang justru membebani anggaran lebih lanjut setelah tambahan dana tersebut disetujui.
“Kami tidak ingin setelah penambahan Rp39 miliar ini, masih muncul kejadian yang tidak diprediksi sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III meminta agar kontraktor pelaksana proyek hadir kembali pekan depan untuk memberikan penjelasan teknis secara detail. Tujuannya, agar seluruh langkah penanganan longsor yang direncanakan benar-benar terukur dan sesuai standar keselamatan konstruksi.
“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan dilakukan secara matang, menyeluruh, dan memperhatikan seluruh aspek teknis. Termasuk regrading, rock bolt, ground anchor, dan lain-lain. Semuanya harus dirinci dengan jelas agar kejadian tidak terulang,” pungkas Deni.
Komisi III berkomitmen mengawal penggunaan anggaran secara ketat agar proyek terowongan tidak hanya menjadi proyek prestisius, tetapi juga aman, fungsional, dan bebas dari persoalan berulang.(ADV/DPRD SAMARINDA)