SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya praktik pernikahan dini, termasuk yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui penghulu tidak resmi atau nikah siri.
“Pernikahan dini masih sering terjadi, bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh penghulu liar,” ujarnya.
Data dari Kementerian Agama Samarinda menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, terdapat ratusan permohonan dispensasi pernikahan karena usia yang belum mencukupi. Pada 2023 tercatat 116 kasus, kemudian 105 kasus di tahun 2024, dan per Mei 2025 sudah mencapai 36 kasus. Namun data ini diperkirakan belum mencakup keseluruhan kasus, karena masih banyak pernikahan yang tidak tercatat secara hukum.
Puji menilai, persoalan utamanya terletak pada cara pandang orang tua yang belum menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama bagi anak-anak mereka, terutama anak perempuan. Banyak yang menganggap bahwa setelah mencapai usia puber, anak perempuan sudah layak menikah, meski belum matang secara mental dan emosional.
“Banyak yang berpikir sekolah tidak penting, yang penting bisa kerja, bisa hitung uang. Padahal dampaknya jangka panjang, terutama pada anak-anak dari pernikahan tersebut,” lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa upaya menekan angka pernikahan dini tidak cukup hanya mengandalkan aturan atau imbauan. Perlu langkah konkret berupa program edukasi yang berkelanjutan, termasuk konseling keluarga dan pembentukan ruang-ruang aman bagi remaja untuk mendapatkan informasi dan dukungan.
“Kita perlu bicara lebih dalam, apa yang bisa kita berikan untuk anak-anak ini selain larangan. Karena mereka butuh ruang aman, bukan sekadar imbauan,” pungkasnya.
Komisi IV mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, tokoh agama, hingga lembaga perlindungan anak lebih ditingkatkan. Edukasi dan pendampingan tidak boleh berhenti di ranah formal, melainkan harus menjangkau langsung komunitas dan keluarga sebagai unit terkecil yang menentukan arah hidup anak.(ADV/DPRD SAMARINDA)