SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — DPRD Kota Samarinda mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi ekspansi besar-besaran ritel nasional yang mulai mendominasi berbagai titik kota. Kehadiran gerai modern dalam jumlah yang terus meningkat dinilai berpotensi menggeser pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang belum memiliki daya saing seimbang.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya menghadirkan kebijakan daerah yang melindungi pelaku usaha kecil dari dominasi ritel besar.

“Kami mulai membentuk regulasi ritel nasional, supaya bisa melindungi pelaku usaha kecil di Samarinda,” ujar Aris beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut akan mengatur secara teknis berbagai aspek operasional ritel modern. Mulai dari pembatasan jam buka, jarak minimal antar gerai dan usaha warga, hingga skema retribusi yang dinilai lebih adil bagi semua pelaku usaha.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah pembatasan jam operasional ritel modern yang saat ini sebagian besar masih berjalan 24 jam. Menurut Aris, hal ini dapat memberikan tekanan besar kepada usaha kecil yang tak mampu bersaing dalam hal waktu layanan.

Guna memperkuat proses penyusunan regulasi tersebut, Komisi I akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

“Kami ingin agar regulasi ini bisa benar-benar berpihak kepada pengusaha kecil, supaya pertumbuhan ritel nasional tidak menciptakan ketimpangan ekonomi,” tegasnya.

DPRD menargetkan agar Perda ini menjadi landasan hukum yang adil dan fungsional, serta mampu menciptakan harmoni antara pertumbuhan ritel modern dengan kelangsungan UMKM lokal. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pemerataan ekonomi di Kota Tepian.(ADV/DPRD SAMARINDA) 

Loading

By redaksi