SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda memfasilitasi rapat dengar pendapat terkait pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, setelah penolakan warga memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Hearing di gedung dewan dihadiri Ketua RT 24 dan penasihat hukumnya, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan kelurahan‑kecamatan, serta Kesbangpol. Pihak gereja tidak hadir, sehingga agenda diputuskan berlanjut ke pertemuan berikutnya.

Penasihat hukum warga, Muhammad Sulianto, menyatakan keberatan warga hanya berupa permohonan penundaan.

“Jadi pada intinya kami tidak menolak, tapi meminta penundaan karena dari segi formalitas dan legalitasnya belum selesai. Kemudian, urgensinya (pembangunan gereja) belum sangat dibutuhkan,” kata Sulianto, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sudah dilayangkan, namun terbuka dicabut jika tercapai musyawarah.

“Memang sudah ada pelaporan tapi hanya efek untuk menyatakan ada yang dipalsukan tapi nanti dikala terjadi penyelesaian dalam musyawarah mufakat, kita akan mencabut dengan sendirinya,” beber Sulianto.

Warga, lanjutnya, bersedia mendukung bila seluruh syarat terpenuhi.

“Sebagai umat Islam ya harus dong, tidak ada kata menolak, tapi kami mewakili masyarakat kembali menegaskan, urgensinya rumah ibadah itu belum menurut masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB Samarinda, Muhammad Zain Na’im, menepis tudingan prosedur bermasalah.

“Pokja kami turun sampai seminggu untuk memeriksa benar tidaknya. Kalau dia sudah benar semua, baru saya rekomendasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, verifikasi lintas enam agama memakan waktu sekitar sepuluh hari.

“Waktu verifikasi data sampai rekomendasi itu turun bisa sampai 10 hari dan itu lintas agama. Jadi tidak islam dan kristen saja, semua 6 agama turun. Kurang apa lagi,” jelas Zain.

Ia menyayangkan polemik yang muncul setelah rekomendasi diteken aparat setempat.

“Saya suruh lurah dan camat untuk mengundang masyarakat dan tokoh masyarakat saya suruh undang semua supaya tahu. Sebenarnya kalau ada masalah begini sebenarnya salahnya lurah, kenapa itu tanda tangan? Kalau itu semua tidak sesuai, kenapa tanda tangan?“ kritik Zain.

Karena pihak dari gereja tidak hadir dalam rapat terbut, ke depan pihak Komisi I akan mengadakan konfirmasi ulang kelapangan dan hearing lanjutan.(MYG)

Loading

By redaksi