SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com — DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya mengatur keberadaan pemakaman komersil agar tidak semata-mata menjadi lahan bisnis tanpa kontribusi kepada daerah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan masyarakat, baik yang memilih pemakaman gratis maupun yang berbayar. 

Menurutnya, regulasi yang jelas akan membuat pemakaman komersil tetap berjalan, tetapi dengan tanggung jawab sosial yang jelas pula.

“Kalau kita sudah siapkan yang gratis tapi dia masih menggunakan yang berbayar. Bukan berarti kita kemudian menutup pemakaman yang komersil. Ini tetap berjalan. Mereka juga usaha di situ.”

“Kedepannya itu juga harus ada regulasinya. Jadi mereka-mereka yang mendirikan pemakaman dengan niatan komersil, itu justru harus ada kontribusi juga untuk daerah. Karena sudah sifatnya usaha ini kan. Itu diantaranya nanti yang akan kita masukkan aturannya di dalam rancangan peraturan daerah ini,” tegas Samri ditemui di Kantor DPRD Samarinda beberapa hari lalu. 

Samri menilai, selama ini biaya pemakaman di lahan komersil tergolong tinggi dan sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah, sementara lahan pemakaman gratis sudah terbatas.

“Nah ya kan komersil berbayar dan harganya lumayan. Paling murah saya dengar itu sampai dengan 4 sampai 5 juta. Dan ini kan sudah melebihi UMR kita disini kan apalagi kalau yang meninggal ini orang yang tidak mampu. Kan kasian sudah jatuh ketimpa tangga,” ungkapnya.

Menurutnya, kontribusi yang diatur dalam perda nantinya diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan agar lahan pemakaman tidak hanya dimanfaatkan sebagai ladang bisnis.

Samri menegaskan, pemerintah tetap memfasilitasi pemakaman gratis untuk warga tidak mampu, namun ruang usaha bagi pemakaman komersil juga tetap dijaga, asalkan diatur secara adil dan berpihak pada kepentingan publik.(ADV/DPRD SAMARINDA) 

Loading

By redaksi