SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, usai Rapat Paripurna ke-27 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025), menanggapi sejumlah catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Banggar DPRD Kaltim sebelumnya meminta Pemprov Kaltim untuk memperhatikan porsi belanja operasional dan belanja modal agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menjawab hal itu, Seno Aji memastikan pemerintah provinsi tetap konsisten dalam menjalankan arahan dari BPK. Ia optimistis target realisasi anggaran dapat dicapai sesuai harapan.
“Yang kedua adalah tindak lanjut untuk progres pencapaian dari 2025. Kita berharap Agustus ini bisa sudah melampaui target. Jadi kami tadi sudah rapat TAPD juga. Awal Agustus ini akan terprogres semua,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kendala sempat muncul akibat prosedur pengadaan dan proses pencairan dana di awal tahun anggaran. Namun demikian, dengan percepatan yang dilakukan pada bulan Agustus, ia optimis realisasi anggaran akan melampaui ekspektasi.
“Karena memang kemarin sebenarnya sudah dilakukan tender segala macam tapi karena proses-proses keuangan, bahwa harus ada uang muka yang sekian persen itu memang agak terhambat. Tapi dengan realisasi di Agustus ini, mudah-mudahan pertengahan Agustus depan itu sudah jauh lebih besar dari target,” paparnya.
Salah satu penyebab munculnya SiLPA adalah dana karbon yang belum bisa dimanfaatkan. Terkait hal ini, Seno menjelaskan bahwa dana tersebut belum dikucurkan oleh pemerintah pusat sehingga tidak bisa digunakan daerah.
“Dalam perhitungan APBD, dana itu dimasukkan tapi tidak ada dananya dari pusat. Sehingga kita meminta di keuangan Kemendagri supaya mencoret dana-dana tersebut, sehingga tidak membebani pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, jika dana karbon tidak dicoret atau dikembalikan, maka akan tetap terlihat sebagai SiLPA dalam laporan keuangan daerah, padahal dana tersebut secara riil belum diterima dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Seno menyatakan dana yang masuk kategori SiLPA akan dialokasikan ulang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.(MYG)