SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menargetkan 1.000 pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada tahun ini. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat undang-undang.

Pengawas Koperasi Ahli Muda DPKKUKM Kaltim, Rovan Amhar, menjelaskan perbedaan peran antara pihaknya dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau Kemenag kan BPJPH, badan pendamping jaminan produk halal. Kalau kami ini lebih regulasinya di depan provinsi. Kalau di dinas ada dua program, yakni pendampingan sertifikasi halal self declare dan reguler,” ujarnya ditemui usai Seminar Penguatan UMKM Halal di Galeri UMKM Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selala (26/8/2025).

Menurut Rovan, dari target tersebut, sebanyak 1.000 sertifikasi halal ditangani melalui bidang industri untuk kategori self declare. Sementara itu, bidang koperasi dan UKM memfasilitasi 40 sertifikat halal reguler. Perbedaan keduanya terletak pada bahan baku yang digunakan pelaku usaha.

“Kalau self declare itu produk yang bukan berbahan baku sembelihan, misalnya ayam, sapi, kambing, atau bebek. Kalau reguler itu tadi ada berbahan potong hewan. Jadi mekanismenya berbeda,” jelasnya.

Rovan menegaskan, sertifikasi halal self declare tidak dipungut biaya. “Gratis,” tegasnya. Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang sudah bermitra dengan pemerintah, yaitu LP3 Halal Center Unmul, LP3H UINSI Samarinda, LP3 Halal Center Al-Raudah, serta satu LP3H di Balikpapan.

Namun, Rovan mengakui masih ada kendala di lapangan.

“Kadang masyarakat ini kalau didatangi oleh lembaga pendamping halal, mereka takut. Kadang takutnya karena dikira terkait pajak, padahal kami tidak menanyakan soal pajak,” katanya.

Ia menjelaskan, keuntungan memiliki sertifikat halal sangat signifikan bagi pelaku UMKM. Selain menjadi kewajiban berdasarkan undang-undang, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar lebih luas.

“Otomatis dalam melakukan pemasaran terhadap produknya semakin luas lagi,” tambahnya.

Rovan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku UMKM terhadap regulasi.

“Kami sangat mengharapkan para pelaku UMKM memperhatikan hal ini karena sudah menjadi kewajiban. Jika tidak memiliki sertifikat halal, bisa terkena dua aturan sekaligus, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenag, target nasional untuk sertifikasi halal self declare tahun ini mencapai 1 juta sertifikat. Dari jumlah tersebut, Kaltim mendapatkan kuota 10 ribu sertifikat. Namun hingga kini, baru 2 ribu sertifikat yang terpakai, sehingga masih tersisa 8 ribu.

Melalui target 1.000 pendampingan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan partisipasi pelaku UMKM agar lebih banyak produk lokal yang tersertifikasi halal, sekaligus memperkuat daya saing usaha di tingkat regional maupun nasional.(MYG)

Loading

By redaksi