SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda masih menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan salah satu alasan pengajuan Raperda di luar Propemperda adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, Wali Kota Andi Harun juga telah menyampaikan sejumlah program yang dianggap mendesak agar segera diselesaikan dalam tahun ini.
“Namun secara umum, pembahasan detailnya memang belum dilakukan. Usulan Raperda yang disampaikan akan terlebih dahulu diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmua) DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya pada Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan setiap usulan tidak bisa berdiri sendiri meskipun Wali Kota memiliki ruang konstitusional dalam pengajuan.
“Tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah sehingga prosesnya berjalan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iswandi menyebutkan apabila terdapat pasal maupun substansi yang tidak relevan dengan kondisi terkini, maka DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan penyesuaian sebelum Raperda itu ditetapkan.
Terkait jadwal, ia menekankan DPRD terikat waktu maksimal 15 hari sejak menerima draf resmi dari Kemendagri.
“Jika melewati batas waktu tersebut, maka ada sanksi yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, sebagian materi sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya, tetapi masih memerlukan penyempurnaan.
“Karena itu proses pembahasan baru akan benar-benar berjalan setelah draf resmi dari Kemendagri diterima,” tandasnya.(MYG)