Balikpapan, Cakrawalakaltim.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, turut menghadiri agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim di Pusat Komando dan Pengendalian Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu (06/08/2025).
Kesepakatan bersama ini merupakan langkah konkret dalam menguatkan sinergi antara kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung program strategis nasional, khususnya dalam pengamanan aset serta penataan ruang.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menegaskan pentingnya penyusunan skala prioritas dalam pelaksanaan sertipikasi aset yang telah dikuasai secara fisik.
“Dengan dukungan 402 aset, kita harapkan ada skala prioritas yang bisa disusun mulai Agustus hingga Desember. Kami dari BPN Provinsi Kalimantan Timur akan mendukung dan memonitor penuh kegiatan sertipikasi aset daerah,” ujarnya.
Dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Kegiatan ini turut diikuti jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Kaltim seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, serta Inspektur Wilayah Provinsi Kaltim. Hadir pula para Pejabat Administrator dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam agenda ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan implementasi program pertanahan di tingkat kota sebagai bagian dari sinergi menyeluruh di wilayah Kalimantan Timur.