SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan hasil sementara pengawasan terhadap mutu dan harga beras di Samarinda dan Balikpapan. Dari 21 sampel yang dikumpulkan, baru tujuh merek yang diuji, dan hanya dua di antaranya yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers di kantor dinas tersebut di Jalan MT Haryono, Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan menjaga mutu beras dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Pertama saya ingin sampaikan bahwa tim pengawasan telah melakukan pengambilan 21 sampel beras dari berbagai titik distribusi. Sampel diambil dari pasar modern, pasar tradisional, serta pedagang eceran,” jelas Heni.
Sebanyak 17 sampel diuji oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan empat lainnya oleh Dinas Pangan dan Hortikultura Kaltim. Pengambilan sampel dilakukan di dua kota, yakni tujuh dari Samarinda dan sepuluh dari Balikpapan.
Lokasi pengambilan sampel meliputi Toko Firdaus, Indogrosir, Toko Belibis, Planet Swalayan, dan Toko Heri di Samarinda, serta Pandan Sari, Toko Tiko 212, Maxi Swalayan, Kios Mulyadi, dan UD Kota Mas di Balikpapan.
Dari 21 sampel yang dikumpulkan, saat ini baru tujuh merek yang hasil pengujiannya telah keluar. Ketujuh merek itu yakni Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, Raja Lele, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Sisanya masih menunggu hasil laboratorium dan akan diumumkan pekan depan.
“Berdasarkan parameter mutu beras sesuai SNI 6128 Tahun 2020, yang menjadi dasar pengujian, terdapat tujuh parameter penting yang harus dipenuhi, termasuk kadar air, butir kepala, menir, dan lainnya,” ujar Heni.
Dari hasil uji laboratorium, hanya merek Putri Koki yang dinyatakan memenuhi seluruh parameter mutu. Merek Bondy, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, dan Raja Lele mendekati standar namun belum sepenuhnya sesuai. Adapun Berlian Batu Mulia disebut masih jauh dari standar yang ditentukan.
Dari sisi harga, hanya dua merek yang sesuai dengan HET sebesar Rp15.400 per kilogram, yakni Ikan Sembilan dan 35 Rahma. Lima merek lainnya dijual di atas batas harga tersebut.
Heni menambahkan bahwa tindak lanjut terkait pengawasan harga akan dikonsolidasikan bersama Dinas Pangan dan Hortikultura karena berkaitan dengan stok dan stabilisasi harga.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan dengan harga yang wajar,” tegasnya.(MYG)