Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyerahkan sertipikat Konsolidasi Tanah di Kelurahan Sidodadi, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyampaikan harapannya agar program Konsolidasi Tanah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harapan kami, pelaksanaan Konsolidasi Tanah ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberi manfaat baik bagi warga terdampak khususnya pada 47 bidang tanah di Kelurahan Sidodadi,” ujarnya.

Agenda ini menjadi bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan. Adapun sertipikat yang diserahkan terdiri dari 47 sertipikat Konsolidasi Tanah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dan 4 sertipikat aset Pemerintah Kota Samarinda.

Loading

By redaksi