SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditarik dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 Kota Samarinda. Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda dalam rapat paripurna, Rabu (27/8/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan penarikan dilakukan karena ada kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan aturan di tingkat pusat serta memperbaiki substansi.
“Langkah ini perlu dilakukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki manfaat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, keputusan ini merupakan hasil kajian bersama bagian hukum dan perangkat daerah terkait.
Kelima Raperda yang ditarik meliputi Raperda tentang penumpasan dan pengendalian tertentu, bantuan hukum, revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 terkait ketahanan daerah, revisi Perda pendidikan, serta Raperda pembangunan usaha penginapan.
Alasan pencabutan pun beragam. Misalnya, Raperda bantuan hukum ditarik agar bisa menyesuaikan dengan Undang-Undang Bantuan Hukum terbaru sehingga lebih efektif bagi masyarakat miskin.
Adapun revisi Perda pendidikan ditunda guna menyesuaikan hasil kajian dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini tidak berarti program legislasi daerah berhenti.
“Penarikan ini bukan berarti program berhenti, justru langkah antisipatif agar perda yang kita lahirkan tidak tumpang tindih dan bisa diterapkan secara optimal,” jelasnya.
Ia menekankan, dengan ditariknya sejumlah Raperda tersebut, Pemkot dan DPRD berharap produk hukum daerah yang nantinya disahkan bisa lebih matang dan sesuai kebutuhan publik.(MYG)