SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (20/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan alasan pengajuan Raperda tambahan tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan pemerintah daerah melakukan penyesuaian perda yang sudah ada.

“Agenda hari ini membahas usulan percepatan rancangan peraturan daerah di luar Program Legislasi Daerah. Hal ini dilakukan karena adanya perintah dan kewajiban dari Undang-Undang serta peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah ada,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, pengajuan dilakukan setelah daftar Propemperda ditetapkan. Dalam perkembangannya, terdapat perda yang harus segera disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan pajak, retribusi, serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Karena sifatnya dibatasi waktu oleh pemerintah pusat, maka pengajuan ini dilakukan di luar program legislasi daerah,” tegasnya.

Andi Harun menuturkan, penyesuaian yang diajukan menyangkut struktur dan tarif pajak maupun retribusi daerah. Namun, ia menekankan bahwa revisi hanya diberlakukan pada aspek yang menjadi kewenangan daerah. Sementara urusan di luar kewenangan daerah tidak lagi diatur dalam perda.

Ia menyampaikan bahwa tahap ini merupakan langkah awal usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD. Setelah itu, pembahasan akan dilakukan bersama legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahap ini merupakan penyampaian awal usulan dari pemerintah daerah kepada DPRD. Selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Wali Kota menambahkan, sesuai aturan, setelah DPRD menerima surat pemberitahuan resmi, maka pembahasan Raperda wajib segera dilakukan dan diselesaikan dalam waktu paling lama 15 hari.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah kota berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar regulasi daerah selaras dengan aturan nasional, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Samarinda.(MYG)

Loading

By redaksi