SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan komitmennya menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Erwanto, mengatakan daerah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas aktivitas tambang ilegal. Langkah ini dinilai penting mengingat praktik tambang ilegal di Kaltim berlangsung secara berulang.
“Jadi kita juga sebenarnya di daerah akan membentuk Satgas ya. Kita punya 108 titik tambang ilegal. Tambang ilegal di sini kan ON OFF, kalau dilihat berhenti sebentar, nanti kalau tidak terlihat lanjut lagi, jadi susah. Dan kemudian kita juga harus langsung tangkap tangan ke tambang ilegal ini,” ungkap Bambang, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar karena tidak dilengkapi indikator ramah lingkungan. Hal itu membuat pemerintah daerah harus terus melakukan pengawasan sekaligus tindakan tegas.
“Tambang ilegal ini sangat merusak ya, karena daerah yang rusak besar dan tidak dilengkapi indikator-indikator tambang ramah lingkungan. Jadi ini yang kita harus perang terus, perang ini,” tegasnya.
Bambang menambahkan, kanal pengaduan masyarakat juga telah dibuka untuk menampung laporan keberadaan tambang ilegal. Dari laporan tersebut, sejumlah kasus berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan.
“Sekarang kan kita buka kanalnya, terus memang sudah banyak masukan. Kita juga sudah beberapa yang kita tangkap. Mungkin teman-teman sudah tahu juga beberapa yang sudah kita laporkan langsung kita tangkap,” jelasnya.
Terkait pembentukan Satgas, ia menyebut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.
“Kerja sama dengan aparatur negara karena memang tugasnya APH ya, berdasarkan Undang-Undang Minerba pasal 168, bahwa ilegal itu pidana. Pidana adalah ranah APH,” katanya.
Meski begitu, Bambang menegaskan pemerintah daerah tidak hanya berdiam diri. Pemprov tetap aktif memantau aktivitas tambang ilegal sekaligus melaporkannya untuk ditindaklanjuti aparat hukum.
“Kita bukan berarti itu tugas aparat kemudian kita diam, tidak. Kita juga tetap memonitoring dan sebagainya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan sesungguhnya berada di pemerintah pusat. Namun, Pemprov Kaltim tetap mengambil peran melalui koordinasi dan pelaporan.
“Sebenarnya pembinaan dan pengawasan pertambangan ini semua berada di pusat. Di daerah, kita hanya mengoordinasikan saja,” terang Bambang.
Dengan langkah pembentukan Satgas ini, Pemprov Kaltim berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas karena sifatnya sporadis.
Bambang menegaskan, komitmen pemerintah daerah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar keberadaan tambang ilegal tidak lagi dibiarkan dan segera ditertibkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum di sektor pertambangan.(MYG)