SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan Program Gratis Biaya Administrasi (GBA) dalam skema pembiayaan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli agar lebih mudah memiliki hunian layak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa GBA mencakup berbagai komponen biaya, mulai dari biaya provisi, biaya administrasi bank, laporan penilaian akhir, appraisal, hingga biaya notaris dan akta jual beli.

“Komponen bantuan biaya administrasi juga mencakup balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak. Semua ditanggung melalui program ini untuk meringankan beban masyarakat,” Firnanda saat konferensi pers di ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).

Pemohon GBA harus berasal dari kategori MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka wajib mengajukan permohonan kepada bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR subsidi pemerintah.

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang Perumahan), yang menyediakan data serta informasi terkait pengembang perumahan yang membangun KPR subsidi dari pemerintah.

Setelah pengajuan, bank pelaksana melakukan verifikasi dokumen pemohon. Apabila dinyatakan sesuai, bank akan mengajukan permintaan pembayaran GBA kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

OPD teknis kemudian melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima GBA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dana GBA yang telah disetujui akan dicairkan melalui bank pelaksana ke rekening debitur atau nasabah paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima dari kas daerah.

Selanjutnya, bank pelaksana akan memindahbukukan dana tersebut ke rekening pengembang perumahan paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima pada rekening debitur.

Menurut Aji, keberadaan program ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat kecil. “Debitur atau nasabah yang memenuhi kriteria MBR akan mendapat kemudahan dalam pemenuhan biaya administrasi KPR Sejahtera atau KPR Tapera,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi