Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, beserta jajaran menghadiri kegiatan Audiensi Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM) dan Simplifikasi Proses Pengukuran Kadastral yang digelar oleh Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI) Komwil Kalimantan Timur-Kalimantan Utara di Hotel Harris Samarinda, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan audiensi oleh perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Forum tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya penyelarasan pemahaman teknis dan yuridis terkait legalisasi gambar ukur.

Dalam paparannya, Kepala Kantah Samarinda, Ceto Subagiyo, menyampaikan hasil evaluasi terhadap implementasi PLM di Samarinda. Simplifikasi proses pengukuran kadastral terbukti mampu mempercepat waktu pelayanan dari rata-rata ±58 hari menjadi ±48 hari. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme KJSB dalam menghasilkan produk pertanahan yang berkualitas, pemanfaatan teknologi terkini, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2022. Kualitas data pertanahan menurutnya harus selalu dijaga agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Turut hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Didik Prasetyo Widiyanto; dan mewakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Penata Pertanahan Pertama, Fariz Wahyu Aditya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih baik antara KJSB, Kantor Pertanahan Kota Samarinda, dan Kanwil BPN Kaltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Loading

By redaksi