Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Aspek yuridis dalam layanan pertanahan menjadi fokus penting dalam audiensi bersama MASKI Komwil Kaltim-Kaltara. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hirwan Ardiansyah, memaparkan prosedur dan persyaratan legalisasi yang wajib dipenuhi oleh KJSB.
Penjelasan tersebut menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan peraturan menjadi kunci untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. KJSB diharapkan mampu mengadministrasikan pekerjaan dengan tertib serta menjaga keabsahan data dan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Turut hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Didik Prasetyo Widiyanto; dan mewakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Penata Pertanahan Pertama, Fariz Wahyu Aditya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih baik antara KJSB, Kantor Pertanahan Kota Samarinda, dan Kanwil BPN Kaltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.