Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Dalam kegiatan audiensi bersama MASKI Komwil Kaltim-Kaltara, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Agustinus Randa Sangka, menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM) di Kota Samarinda.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa proses pengukuran kadastral harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pemeriksaan awal atau Quality Control (QC) menjadi langkah penting sebelum pengukuran dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan berkas permohonan lengkap dan data spasial yang diajukan tidak menimbulkan masalah, seperti dokumen tanpa tanda tangan, sketsa tidak jelas, atau kurangnya informasi geotagging.
Agustinus juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian data ukur dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, keberadaan KJSB diharapkan dapat semakin meningkatkan ketelitian serta menjaga kualitas data ukur yang menjadi dasar dalam penerbitan produk pertanahan.
Sementara itu, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fajar Buyung Permadi, menambahkan bahwa penerapan metode klusterisasi berkas permohonan dapat mempercepat simplifikasi layanan pengukuran kadastral (IMTN – PBT). Dengan cara ini, proses layanan pertanahan dapat berjalan efisien, dan menegaskan peran masing-masing stakeholder, terutama kantor pertanahan dalam rangka mengimplementasikan Perwali yang telah diterbitkan.
Turut hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Didik Prasetyo Widiyanto; dan mewakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Penata Pertanahan Pertama, Fariz Wahyu Aditya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih baik antara KJSB, Kantor Pertanahan Kota Samarinda, dan Kanwil BPN Kaltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.