SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memproses dugaan pelanggaran etika seorang anggota dewan berinisial AG, yang pernyataannya diduga mengandung unsur SARA dan menimbulkan kegaduhan publik.
Koordinator APPK Kaltim, Zukhrizal Irbhani, mengatakan pihaknya menuntut BK DPRD bertindak tegas.
“Kami mendesak agar BK DPRD Kaltim memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik, dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri potensi pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (15/10/25).
Ia menambahkan, APPK akan terus mengawal proses ini sampai selesai agar tidak menimbulkan perpecahan sosial.
Dalam laporannya, APPK menyampaikan tiga poin utama: pemanggilan dan pemeriksaan anggota dewan yang bersangkutan, pemberian sanksi sesuai aturan, serta imbauan kepada seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam komunikasi agar tidak menimbulkan polemik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memastikan laporan APPK telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan.
“Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan objektif, sesuai dengan kode etik dan tata tertib dewan,” katanya.
Subandi menjelaskan, proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan tingkat pelanggaran.
“Jika terbukti berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh proses berjalan tanpa tendensi dan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah tahap verifikasi selesai.
APPK menyambut baik langkah cepat BK DPRD dalam menanggapi laporan tersebut dan berharap hasil pemeriksaan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(MYG)