SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan difokuskan pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) di sejumlah daerah di Kaltim.
Menurut Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih.
“Kami melakukan pengawasan cermat dan menyeluruh untuk menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara,” ujarnya melalui press release, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil Coktas, Bawaslu mengawasi 406 pemilih dari total 915 pemilih sampel KPU. Ditemukan 11 pemilih yang statusnya berubah dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, 68 pemilih sebaliknya, serta 62 pemilih yang tidak diketahui keberadaannya.
Bawaslu juga mencatat berbagai temuan khusus, seperti data pemilih yang diduga meninggal namun masih tercatat hidup, alamat tidak sesuai, kesalahan input NIK, dan data ganda akibat pembuatan KTP baru.
“Kami bahkan menemukan data awal yang tidak aktif, tetapi pada saat coktas justru terdeteksi aktif,” ungkap Galeh.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kaltim telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim melalui surat resmi Nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut juga menekankan perlunya memasukkan data pemilih tambahan (DPTb) dari Pemilu 2024 ke dalam daftar PDPB.
Langkah serupa juga diambil oleh Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kutai Barat yang telah menginventarisir masing-masing 1.368 dan 21 pemilih DPTb dari hasil pengawasan sebelumnya.
“Tindak lanjut pengawasan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan KPU setempat dan Disdukcapil agar seluruh data pemilih dapat segera diperbaiki dan disesuaikan,” tutup Galeh Akbar Tanjung.(MYG)