SENDAWAR, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan kembali komitmennya terhadap pembangunan berbasis partisipasi melalui peresmian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-22. Acara tahunan yang dipusatkan di Gedung Sport Hall, Kecamatan Linggang Bigung, pada Kamis (30/10/2025), ini dicanangkan sebagai momentum strategis untuk memperkuat solidaritas komunal, kepedulian sosial, serta peran aktif masyarakat dalam menopang kemajuan daerah.

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dalam pidato pembukaannya, menekankan bahwa pelaksanaan BBGRM bukanlah sekadar formalitas seremonial, melainkan sebuah gerakan nyata yang didedikasikan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai gotong royong sebagai identitas fundamental bangsa. Edwin secara tegas menyatakan bahwa partisipasi luas dari masyarakat merupakan katalis kunci untuk menjamin keberlanjutan dan keberhasilan program pembangunan di setiap tingkatan, mulai dari kampung hingga kelurahan.

“Tujuan inti dari BBGRM adalah untuk meningkatkan kepedulian warga, mempererat kebersamaan, dan memaksimalkan keterlibatan publik dalam proses pembangunan. Melalui mekanisme ini, warga didorong untuk mengambil peran aktif dan menumbuhkan rasa kepemilikan yang kuat terhadap hasil-hasil pembangunan di lingkungan mereka,” ujar Bupati.

Edwin lebih lanjut menguraikan bahwa BBGRM juga berfungsi sebagai wadah penting untuk memantapkan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu memperkokoh kelembagaan di tingkat kampung serta membangkitkan semangat keswadayaan dalam melaksanakan inisiatif pembangunan yang bertumpu pada partisipasi kolektif.

Mandat pelaksanaan kegiatan ini, tambahnya, selaras dengan kerangka regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2005 mengenai Pedoman Penyelenggaraan BBGRM, yang berfokus pada pelestarian budaya gotong royong secara efektif dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga terkait erat dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan PKK.

“BBGRM berperan instrumental tidak hanya dalam memelihara semangat kerja sama antarwarga, tetapi juga dalam memperkuat integrasi sosial di tengah masyarakat. Nilai gotong royong ini merupakan modal sosial yang esensial untuk mewujudkan pembangunan yang bersifat inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

Pada penutup sambutannya, Bupati Kutai Barat menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat—termasuk aparatur kampung, lembaga kemasyarakatan, sektor usaha, hingga tokoh adat dan tokoh agama—untuk terus menggalakkan semangat kolektif dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui momentum BBGRM ke-22 ini, mari kita jadikan gotong royong sebagai kekuatan sosial yang transformatif, yang mampu mempererat tali persaudaraan, memantapkan solidaritas, dan memperkuat kolaborasi demi membangun Kutai Barat yang jauh lebih maju dan sejahtera,” tutupnya (AD/ADV-DISKOMINFOKUBAR)

Loading

By redaksi