Kukar, Cakrawalakaltim.com – Hingga pertengahan 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menangani sekitar 900 laporan non-kebakaran.
Laporan itu meliputi beragam permintaan bantuan dari masyarakat, mulai dari penyelamatan hewan terjebak, pohon tumbang, hingga pemasangan tabung gas.
Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menegaskan bahwa semua permintaan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Damkar, sesuai nomenklatur dinas: pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Kalau masyarakat lapor ke Damkar, itu karena mereka memang tidak sanggup sendiri. Tidak ada yang berlebihan dalam penyelamatan makhluk hidup,” ujarnya, pada Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, kunci utama kesiapsiagaan Damkar adalah anggota yang siap siaga 24 jam. Apa pun bentuk laporan dari masyarakat wajib direspons, sebab mereka menghubungi saat benar-benar membutuhkan bantuan.
Layanan Damkar Kukar bisa diakses melalui nomor darurat 112. Setiap laporan dicatat secara sistematis dan tidak ditangani secara asal-asalan. Untuk menjamin kesiapan, Damkar Kukar menerapkan sistem kerja shift tiga peleton ditambah on-call personel.
“Kalau ada kejadian besar dan yang piket tidak punya skill khusus, kita hubungi petugas off-duty. Mereka tetap on-call dan siap datang kapan pun,” jelasnya.
Meski tidak semua anggota memiliki keterampilan spesifik, Damkar Kukar terus melakukan pembinaan internal. Pembinaan ini bertujuan menggali bakat sekaligus mengembangkan kemampuan petugas, termasuk keterampilan menyelam maupun penanganan teknis kebakaran.
Dalam upaya memperkuat operasional, Damkar Kukar juga mengajukan pengadaan satu unit kendaraan rescue (Heavy Duty Truck) lengkap dengan alat berat darat, air, dan udara. Fasilitas itu termasuk crane berkapasitas 4-6 ton.
“Alat ini penting, misalnya untuk mengangkat mobil yang terperosok. Saat ini kami belum punya. DKI Jakarta dan Surabaya sudah punya, kita harus menyusul,” ungkap Fida.
Terakhir, Fida berharap keberadaan Damkar Kukar tidak hanya dipandang sebatas pemadam kebakaran.
“Prinsipnya, kalau ada orang minta bantuan, kami wajib dan harus berusaha membantu, selama itu dalam kemampuan kami dan bisa dipertanggungjawabkan secara keamanan dan aset,” tutupnya. (adv/diskominfo-kukar)